KODE ETIK BIMBINGAN
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah
“Bimbingan dan
Konseling”
Disusun Oleh
Roudhotul Jannah NIM: 210910020
Wahid Amiruddin Muhlish NIM: 210910021
Dosen Pengampu
Dr. Heriyaman, Mpd
PROGRAM TUDI PENDIDIIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
April 2012
DARTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
Bab I:
Pendahuluan
A.
Latar Belakang.............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................................... 1
Bab II:
Pembahasan
A.
Pengertian Singkat Bimbingan dan Konseling.............................................. 2
B.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling............................................................ 3
Bab III: Penutup
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 7
Daftar Pustaka........................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti
layaknya sebuah pembelajaran bimbingan dan konseling juga membutuhkan apa yang
dinamakan setrategi dalam pelaksanaanya. Dalam hal untuk mengetahui strategi
apa yang tepat untuk digunakan kepada seorang yang hendak dibimbing (konseli)
itulah seorang yang hendak membimbing (konselor) membutuhkan kode etik untuk
menjalankan profesinya tersebut.
Dalam
masalah bimbingan dan konseling kode etik sangat dibutuhkan. kode etik
dibutuhkan ketika seseorang (konselor) hendak membimbing seorang atau individu
(konseli) kearah pengembangan pribadinya. peran kode etik yaitu sebagai acuan
dan tuntunan dalam memberikan masukan-masukan kepada konseli agar masukan yang
diberikan oleh konselor tidak menyelewwng atau keluar dari aturan-aturan,
norma-norma yang berlaku dimasyarakat maupun di kalangan konselor sendiri.
B. Rumusan
masalah
a. Uaraian
singkat tentang pengertian bimbingan dan konseling.
b. Beberapa
kode etik dalam bimbingan dan konseling.
C. Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian bimbingan dan konseling.
b. Untuk
mengetahui kode etik dalam bimbingan dan konseling.
Bab II
PEMBAHASAN
A. Pengertian singkat bimbingan dan Konseling
Bimbingan
dan konseling berasal dari dua kata yaitu bimbingan dan konseling. Bimbingan
merupakan terjemahan dari guidance yang didalamnya terkandung
beberapa makna. Sertzer & Stone [1]menemukakan
bahwa guidance
berasal kata guide yang mempunyai arti to direct, pilot, manager, or steer
(menunjukkan, menentukan, mengatur, atau mengemudikan).
Prayitno
dan Erman Amti mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan
yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang
individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat
mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.[2]
Berdasarkan
pengertian di atas dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnya adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau
beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan
pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan
menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sedangkan
konseling menurut Prayitno dan Erman Amti adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor)
kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang
bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.[3]
Sejalan dengan itu, Winkel mendefinisikan
konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha
membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat
mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah
khusus.[4]
Berdasarkan
pengertian konseling di atas dapat dipahami bahwa konseling adalah usaha
membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat
mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah
khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.[5]
B.
Kode Etik bimbingan dan Konseling
Berdasarkan keputusan pengurus besar asosiasi bimbingan dan
konseling Indonesia
(PBABKIN) nomor 010 tahun 20006 tentang penetapan kode etikprofesi bimbingan
dan konsseling, maka sebaian dari kode etik itu adalah sebagai berikut:
1.
Kualifikasi
konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
a.
Konselor
wajib terus menerus mengembangkan dan
menguasai dirinya. Ia wajib mengerti kekurangan-kekurangan dan
prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengarui hubunganya
dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan profesional serta
merugikan klien.
b.
Konselor
wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni,
dapat dipercaya, jujur,tertib dan hormat.
c.
Konselor
wajib memiliki rasa tangggung jawab terhadap saran maupun peringatan yang
diberikan kepadanya, khususnya dari rekan –rekan seprofesi dalam hubunyanga
dengan pelaksanaan ketentuan-keteentuaan tingkah laku profesional sebagaimana
di atur dalam Kode Etik ini.
d.
Konselor
wajib mengutamakan mutu kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan
kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material, finansial, dan popularitas.
e.
Konselor
wajib memiiki keterampilan menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang
dikembangkan ataas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2.
Penyimpanan
dan Penggunann Informasi.
a.
Catatan
tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat,
perekaman dan data lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan
hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/ informasi untuk
keperlian riiset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang
identitas kien di rahasiakan.
b.
Penyampaian
informasi klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhka
persetujuan klien.
c.
Penggunaan
informasi tentang klien dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat
dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak meruikan klien.
d.
Keterangan
mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakanya.
3.
Hubungan
dengan Penberian pada Pelayanan.
a.
Konselor
wajib menangani klien selama ada kesempatan
dalam hubungan antara klien dengan konselor.
b.
Klien
sepenuhnya berhk mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses konseling
belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan
hubugan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.
4.
Hubungan
dengan Klien.
a.
Konselor
wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.
Konselor
wajib menempatkan kepetingan klienya di atas kepentingan pribadinya.
c.
Dalam
melakukan tugasnya konselor tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku,
bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
d.
Konselor
tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari
orang yang bersangkutan.
e.
Konselor
wajib memberikan bantuan kkepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat
atau banyak orang yang menghendaki.
f.
Konselor
wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
g.
Konselor
wajib menjelaskan kepasa klien sifat hubungan
yang sedang dibinadan batas-batas tanggung jawab masig-masing dalam
hubungan profesional.
h.
Kon
selor wajib mengutamakan perhatian kepada klien, apabila timbul masalah dalam
kesitiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat
dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
i.
Konselor
tidak bisa memberikan bantuan kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya,
sepanjang hubunganya profesional.
5.
Konsultasi
dengan Rekan Sejawat.
Dalam rangka pemberian pelayanan
kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka ia wajib
berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu ia harus
mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
6.
Alih
Tangan Kasus
Yaitu
kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih
ahli.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian singkat mengenai bimbingan dan
konseling yaitu adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada konseli/klien
secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab
sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus, menghubungkan
pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan
menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan
berdasarkan norma-norma yang berlaku. usaha
membantu. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh
konseli/klien.
Kode etik bagi pembimbing yaitu:
a. Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan
dan wawasan.
b.
Penyimpanan
dan Penggunann Informasi.
c.
Hubungan
dengan Penberian pada Pelayanan.
d.
Hubungan
dengan Klien.
e.
Konsultasi
dengan Rekan Sejawat.
f.
Alih
Tangan Kasus
DAFTAR PUSTAKA
http://sarkomkar.blogspot.com/2009/02/asas-asas-bimbingan-dan-konseling.htm, diakses
31 maret 2012 09.00 wib.
http://bimbingan-konseling.com/
pengertian-bimbingan-dan-konseling-oleh-beberap- ahli.htm , diakses 31
maret 2012 09.00 wib.
Prayitno dan
Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua (Jakarta: Pustaka Ilmu, 2004) .
W.S Winkel, Bimbingan
dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi.(
Jakart a: Gramedia, 2005).
[1] http://bimbingan –konseling.webs.com/pengertian
bimbingan dan konseling oleh beberapa ahli.htm, diakses 31 maret 2012 09.00.
[2] Prayitno dan
Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua (Jakarta: Pustaka Ilmu, 2004) 105.
[4] Winkel, W.S,.
Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. (Jakart a: Gramedia, 2005) 34.
[5] http://sarkomkar.blogspot.com/2009/02/asas-asas-bimbingan-dan-konseling.htm, diakses 31
maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar