ZAKAT PETERNAKAN
- Pengertian Zakat Peternakan
Yaitu zakat yang harus
dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki. Para ulama’ sepakat dalam menentukan jenis dari binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya, yaitu: unta, kerbau, sapi, kambing, domba, ayam, burung, ikan.[1]
Hewan lainnya seperti kuda, keledai, dan khimar memunculkan perbedaan pendapat
dikalangan para ulama’ mengenai wajib atau tidaknya dikeluarkan zakat.[2]
Menurut pendapat jumhur ulama’ memandang bahwa tak ada zakat pada kuda, karena
kuda sebagai tunggangan, kuda perang, ataupun kuda angkutan itu hanya
dipelihara untuk mencukupi kebutuhan pemiliknya,[3]
yaitu dipelihara sebagai perhiasan atau digunakan tenaganya.[4]
Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa kuda wajib dizakati, karena mengandung
sifat subur, berkembang biak dengan jalan diternakkan.[5]
Nama : Imam
Rahmad B.
وَإِنَّ لَكُمْ فِي
الأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِ مِن بَيْنِ فَرْثٍ
وَدَمٍ .لَّبَناً خَالِصاً سَآئِغاً لِلشَّارِبِينَ
Artinya:
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar
terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada
dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah
ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”. (QS. An-Nahl: 66).
B. Syarat dan Ketentuan Zakat Peternakan
1.
Sudah mencapai nishab.
Pembagian-pembagian nishabnya adalah sebagai berikut:
a.
Nishab Unta.[6]
1)
5-9 ekor, zakatnya 1 ekor
kambing
2)
10-14 ekor, zakatnya 2 ekor
kambing, dan seterusnya, setiap bertambah 5 ekor unta bertambah pula 1 ekor
kambing yang harus dikeluarkan.
3)
25-35 ekor, zakatnya 1 ekor
unta bintu makhad, yaitu anak unta betina umur 1-2 tahun.
4)
36-45 ekor, zakatnya 1 ekor unta
bintu labun, yaitu anak unta betina umur 2-3 tahun.
5)
46-60 ekor, zakatnya 1 ekor
unta hiqqoh, yaitu anak unta betina umur 3-4 tahun.
6)
61-75 ekor, zakatnya 1 ekor
unta jadz’ah, yaitu anak unta betina umur 4-5 tahun.
7)
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta
bintu labun.
8)
91-120 ekor, zakatnya 2 ekor
unta hiqqoh.
9)
Selanjutnya Jika jumlahnya
lebih, maka setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu labun dan setiap 50
ekor, 1 ekor unta hiqqoh.
b.
Nishab Sapi atau kerbau[7]
1)
30-39 ekor, zakatnya 1 ekor
sapi jantan atau betina umur 1-2 tahun. Tidak ada tambahan lain hingga
banyaknya mencapai 60 ekor.
2)
60-69 ekor, zakatnya 2 ekor
sapi jantan umur 1-2 tahun.
3)
70-79 ekor, zakatnya 2 ekor
sapi, 1 ekor betina berumur 2 tahun dan satu ekor jantan berumur 1 tahun.
4)
80-89 ekor, zakatnya 2 ekor
sapi betina umur 2-3 tahun
5)
Selanjutnya setiap bertambah 30
ekor sapi, zakatnya 1 ekor sapi jantan berumur 1 tahun lebih dan setiap
bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun
lebih.
c.
Nishab Kambing atau Domba[8]
1)
40-120 ekor, zakatnya ialah 1
ekor kambing
2)
121-200 ekor, zakatnya ialah 2
ekor kambing
3)
200-300 ekor, zakatnya ialah 3
ekor kambing betina.
4)
Selanjutnya jika lebih dari 300
ekor, maka setiap 100, dikeluarkan 1 ekor kambing betina.
2.
Mencukupi haul ( 1 tahun
kepemilikan secara sempurna).
3.
Binatang ternak digembalakan.
Ulama’ berbeda pendapat lamanya waktu penggembalaan. Menurut Abu Hanifah dan
Ahmad, binatang yang digembala dalam sebagian tahun, terhadapnya wajib zakat.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, binatang yang wajib zakat adalah binatang yang
dikembala sepanjang tahun.[9]
4.
Binatang ternak tidak dipakai
untuk bekerja.
Kemudian binatang seperti
ayam, bebek, ikan yang sifatnya dapat berkembang dan diternakkan menjadi
banyak. Mengenai hal ini agak berbeda yaitu nishab yang digunakan bukan pada
jumlahnya, namun dihitung berdasarkan skala usaha atau hasil yang diperoleh,
dan nishabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas.[10]
DAFTAR PUSTAKA
Maghfiroh,
Mamluatul. Zakat. Yogyakarta : PT. Pustaka Insan
Madani, 2007.
Ulfah,
Isnatin. Fiqih Ibadah. Ponorogo:
STAIN Po
PRESS, 2009.
0 komentar:
Posting Komentar