BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
1.
Seluruh umat Islam, baik ahli naqli atau ahli aql telah sepakat bahwa
hadist merupakan salah satu sumber hukum Islam dan seluruh umat Islam diwajibkan
mengikutinya sebagaimana mengikuti Al-Qur’an.
Tegasnya bahwa Al-Qur’an dan Hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang
tetap, sehingga orang Islam tidak mungkin mampu memahami syari’at Islam, tanpa
kembali kepada kedua sumber tersebut.
Walaupun Hadist mempunyai fungsi dan kedudukan begitu besar, namun Hadist
tidak sebagaimana Al-Qur’an yang secara resmi telah ditulis dan terjaga
keasliannya. Kesenjangan waktu antara wafatnya Rasulullah SAW dengan waktu
pembukuan Hadist (hampir 1 abad) merupakan kesempatan yang baik bagi
orang-orang atau kelompok tertentu untuk membuat dan mengatakan sesuatu
kemudian menisbatkannya kepada Rasulullah SAW dengan alasan yang dibuat-buat.
Sehingga seolah-olah yang mereka katakan itu adalah Hadist yang bersumber dari
Rasulullah SAW, namun sebenarnya semua itu adalah perkataan mereka semata yang merupakan
hadist palsu.
B. Rumusan
Masalah
- Apakah pengertian dari Hadist Maudhu’?
- Bagaimana latar belakang kemunculan Hadist Maudhu’?
- Bagaimana cara untuk mengetahui Hadist Maudhu’?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk menjelaskan pengertian Hadist Maudhu’
2.
Untuk menjelaskan latar belakang kemunculan Hadist
Maudhu’
3.
Untuk menjelaskan cara untuk mengetahui Hadist Maudhu’
BAB II
PEMBAHASAN